spot_imgspot_img

Cair Seratus Persen, Pembukaan Badan Jalan Kataga-Sofan Diduga Fiktif, Kejari Taliabu Diminta Tindak Lanjuti

BOBONG, AM.com Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, mengalokasikan anggaran sebesar Rp.2.036.720.000.00, TA 2022 untuk pembukaan badan jalan Kataga-Sofan

Berdasarkan data yang dikantongi Aspirasimalut.com, pekerjaan pembukaan badan jalan Kataga-Sofan dilaksanakan CV. GNR sesuai kontrak Nomor 602.2/21.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/22

Pekerjaan tersebut memakan waktu selama 170 hari kalender (8 Juli-24 Desember 2022) dan diubah melalui adendum 602.2/21.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022/ADD.03 terkait perubahan jadwal pekerjaan menjadi 360 hari kalender dan berakhir pada 28 maret 2024

Pembukaan badan jalan Kataga-Sofan tersebut juga menjadi temuan BPK-RI Provinsi Maluku Utara sebagaimana tertuang dalam LHP BPK atas LKPD Pulau Taliabu Tahun 2023.

Dalam hasil audit tersebut, BPK menemukan jika pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100 persen berdasarkan SP2D  Nomor 00118/SP2D/1.03.01.01/2023 pada februari 2023 lalu

Meski sudah dilakukan pelunasan atas pekerjaan tersebut, BPK menemukan jika pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan progres pekerjaan

Hal itu berdasarkan pemeriksaan fisik dan dokumen serta melakukan penghitungan kembali atas progres pekerjaan tersebut pada maret 2024 lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa progres pekerjaan tersebut baru mencapai 21,47 persen dari nilai kontrak. Sehingga, masih tersisah 78,53 persen lagi yang belum dikerjakan atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan

Informasi yang dihimpun media ini, pekerjaan pembukaan badan jalan Kataga-Sofan tahun 2022 yang dianggarkan melalui APBD itu tak jelas pekerjaannya alias fiktif

Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH Keadilan Pulau Taliabu, Mursid Arrahman, meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu harus mengambil langkah cepat untuk diproses lebih lanjut

Hemat Mursid, pekerjaan yang sudah dicairkan seratus persen namun tidak sesuai dengan progres pekerjaan tersebut merupakan tindakan kejahatan korupsi yang terstruktur dan merugikan Negara

“Jika temuan tersebut tidak di kembalikan maka Itu masuk dalam  tindak pidana korupsi, apalagi pekerjaan tersebut di duga kuat fiktif.” Tandasnya

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL