TERNATE, AM.com – Gubernur Provinsi Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba resmi ditetapkan tersangka bersama tiga Kepala Dinas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga kepala Dinas tersebut, diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) inisial (DI), kepala Dinas Perkim (AH), dan Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (RA).
Wakil ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, KPK Sita Duit Cash Rp 725 Juta Saat OTT Gubernur Maluku Utara.
Diakatakan, gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur pembangunan ruas jalan Matuting – Ranga Ranga dan pembangunan ruas jalan Payahe – Dahe Podo di Maluku Utara. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 725 juta saat operasi tangkap tangan (OTT), AGK dkk kemarin.
“Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan Rp 2,2 miliar,”kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).
Uang tunai tersebut juga ditunjukkan dalam konferensi pers. Duit tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000.
“Barang bukti dibawa ke Gedung KPK,”kata Alex.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubenrur KH. Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.
“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,”ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alexander mengatakan nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres pekerjaan proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
“Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,”ucapnya.
AGK juga diduga mendapat setoran dari ASN Maluku Utara untuk rekomendasi jabatan.
Selain Abdul Gani, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial AH, Kepala Dinas PUPR berinisial DI, Kepala BPPJ Malut berinisial RA dan ajudan Abdul Gani inisial RI serta ST dan KW dari pihak swasta.