SANANA, AM.com – Pada tahun 2021 lalu, Rudi Duwila mendapat penghargaan dari pemerintah pusat, karena desa Pohea yang dipimpinya masuk kategori penyajian keterbukaan informasi publik kepada masyatakat. Bahkan, satu-satunya desa di Maluku Utara yang masuk 10 besar nominasi ini pada tahun 2021 silam oleh Komisi Informasi, BAKTI Kominfo dan Kemendes PTDT.
Namun, penghargaan keterbukaan penyajian informasi kepada masyarakat tersebut tidak lantas juga ada keterbukaan pengelolaan dan pelaporan keuangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara baik sesuai perundang-undangan.
Hal ini terbukti tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 144 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Sementara Kepala Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula.
Disebutkan dalam SK tersebut, bahwa Pemberhentian sementara Rudi Duwila dan digantikan oleh Pjs Kades Pohea Mhd. Jabir Manyira lantaran temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat adanya kerugian negara atas penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2021.
Saat dikonfirmasi, mantan Kepala Desa Pohea Rudi Duwila mengatakan, temuan oleh Inspektorat dugaan penyalahgunaan Aloksi Dana Desa tahun anggaran 2021 dapat dibuktikan. Karena dirinya memiliki bukti atas penggunaan DD dan ADD.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat yang dikeluarkan terkait dengan penyalahgunaan ADD untuk Desa Pohea tidak ada dan semua itu kita ada bukti-buktinya,”ucap Rudi saat ditemui, Rabu (15/06/2023).
Rudi mengaku, temuan tersebut dirinya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas (Kadis) PMD.
Rudi juga menambahkan, terkait dengan persolaan ini dirinya baru mengetahui melalui Camat Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula. “Jika saya tidak terbukti maka bisa dikembalikan atau diaktifkan menjadi Kades,”tandasnya.
Sementara itu Kabag Perintahan Setda Kepsul, Suwandi Gani saat dikonfirmasi terkait dengan mantan Kades Pohea yang menemui dirinya. Ia mengaku bahwa pertemuan meraka hanya biasa-biasa saja.
“Pertempuan tadi biasa-biasa saja, dia (Rudi) melapor kepada saya kerena sudah menerima Surat Ketarangan pemberhentian sementara dan saya pun menjawab sudah terima saja,”ungkapnya.
Suwandi menyebutkan, proses pemberhentian Rudi Duwila dari Kades Pohea bukan secara tidak terhormat, tapi proses pemberhentian ini merupakan pembinaan bersifat sementara.
“Kalau seandainya ke Desa Pohea dapat menyelesaikan masalah dalam hal-hal tugas pengelolaan keuangan di Inspektorat maka dia (Rudi) bisa dikembalikan menjadi kepala desa lagi, namun kalau tidak maka tetap diganti sampai deginitif,”terangnya.