Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akhirnya merespon tuntutan warga soal lahan di RT 14 RW 06, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan.
Kepala Bidang Protokoler dan Administrasi Pimpinan, Agus Fian Jambak mengatakan, terkait dengan aksi yang dilakukan warga Kelurahan Mangga Dua Utara itu, Pemkot Ternate selalu menjunjung tinggi proses demokrasi dalam penyampaikan pendapat.
“Kiranya dalam menyampaikan pendapat, agar memperhatikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” ujar Agus pada Selasa (19/7/2022).
Tutur Agus mengenai tuntutan warga bahwa Bidang Tanah yang telah diterbitkan bukti hak kepemilikan orang dan atau Badan Hukum itu adalah ranah hukum privat.
“Artinya, Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya alas hukum dimaksud,” tuturnya.
Selain itu ia menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan aksi melibatkan Siswa SD dan SMP.
“Tindakan yang melibatkan anak Sekolah dalam unjuk rasa ini telah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak,” cetusnya.
“Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi unjuk rasa,” pungkasnya.