TALIABU, ASPIRASIMALUT.COM – Peredaran Narkoba di provinsi Maluku Utara sudah semakin darurat. Betapa tidak, peredaran Narkoba tidak saja terjadi di kota-kota Besar, namun sudah merembet ke pelosok pulau Taliabu merupakan kabupaten paling terpencil di Provinsi Maluku Utara.
Terkuaknya, peredaran Narkoba jenis shabu-shabu ini berkat informasi dan koordinasi yang mantap oleh unit Intelijen Kepolisian Sektor (Polsek) Taliabu Barat kabupaten Pulau Taliabu di bawah kepemimpinan Kanit intel Polsek, Bripka Z. Silawane.
Setelah melakukan pemantauan terhadap pelaku dengan inisial E (38) yang berperan sebagai kurir shabu berhasil diringkus bersama barang bukti sebanyak 10 paket siap edar, dengan berat 5 gram lengkap dengan alat hisap (bong), Rabu lalu (10/05/2017).
Kapolsek Taliabu Barat, AKP Yusran SH, kepada awak media, Jumat (12/05/2017) pagi tadi menuturkan, tersangka E, perempuan, ditangkap langsung anggota Unit Intel Polsek saat tersangka sedang bertransaksi narkoba di salah satu indi kost. Tepatnya di Dusun Salenga lingkungan Kebun Janda, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.
Penangkapan E ini, merupakan Target Operasi (TO) Polsek Taliabu Barat, lantaran peredaran narkoba di pulau Taliabu akhir-akhir ini merupakan sindikat dari pelaku di luar pulau Taliabu. “Tersangka adalah target kami selama ini, dan kini berhasil kami tangkap bersama alat bukti sabu seberat 5 gram dan alat hisapnya,”ungkapnya.
Lanjut Dia, atas kasus ini, tersangka akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sula guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tentunya akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang Undang Narkotika sesuai kasus yang dibuat tersangka.
“Jadi tersangka akan kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Sula bersama alat bukti sabu sebanyak 10 paket siap edar, berikut 5 gram dan alat hisapnya. Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain itu juga, kata Kapolsek, berdasarkan hasil penyidikan awal kepolisian terhadap tersangka, barang bukti yang diedarkan tersebut, dipasok dari salah seorang badar berinisial T yang berada di Luwuk, Sulawesi Tengah. Sehingga Polsek akan mengembangkan kasus ini hingga ke Polres Sula guna dilakukan penyidikan terhadap tersangka secara intensif.
“Jadi kasus ini termasuk kasus perdana di Taliabu. Karena berdasarkan hasil penyidikan kami sementara, berdasarkan pengakuan tersangkan, bahwa barang bukti dipasok dari Luwuk oleh salah satu Bandar sabu. Dan tersangka mengedarkanya di Taliabu. Untuk itu, dalam kasus ini, akan kami kembangkan melalui penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Sula,”tukasnya.
Reporter Aryanto Samil