BOBONG, AM.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, menunda Rapat Kerja yang dilaksanakan bersama Organisasi Perangkat Daerah bersama Komisi-Komisi di kantor Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu (30/11/2024).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, mengungkapkan alasan penundaan rapat tersebut disebabkan pimpinan OPD dalam hal ini Kadis PUPR, Suprayidno dan Kadis Pertanian, Septinus Barunggu tak menghadiri rapat, sementara dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) maupun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tidak disiapkan.
“semestinya seluruh dokumen ini disiapkan oleh TPAD maupun OPD terkait sehingga itu menjadi acuan kita untuk melihat rencana kerja anggaran tahun 2025. Maka dari itu, tadi kami minta kepada Dinas PU, Dinas Kesehatan dan pertanian menyiapkan seluruh dokumennya, Rapat kerja Kita Pending” Ujar Budiman.
Anggota DPRD asal Dapil II Taliabu ini menilai, ketersediaan dokumen RKA dan RKPD tersebut sangat penting agar ada kejelasan rencana kerja TAPD dan asumsi anggaran secara terbuka dan jelas.
“Ini dilakukan karena tidak ada kejelasan terkait anggaran, saya beri contoh ada utang lama atau utang bawaan di tahun 2024 maka harus jelas utang apa saja, harus dijelaskan utang itu untuk infrastruktur jalan atau infrastruktur jembatan atau untuk apa. Itu yang kita minta” Tegasnya.
Budiman, juga mempertanyakan sejumlah Infrastruktur jalan yang sejauh ini progresnya tidak jelas. Sebab kata dia, ada beberapa ruas jalan diantaranya dalam kota bobong, jalan Rumah sakit, jalan Talo, jalan kramat dan Kawalo yang telah selesai ditenderkan di tahun 2024 dan sudah ada pemenangnya tetapi sampai memasuki akhir tahun ini belum juga dikerjakan oleh pihak ketiga. salah satunya juga adalah jalan dari Desa Hai menuju Desa Air Kalimat Taliabu Utara.
“Nah ini juga tidak termuat dalam dokumen rencana kerja, makanya yang menjadi pertanyaan apakah ini dia masuk dalam utang 11,7 Milyar atau dia masuk pada utang 14,12 Milyar yang melekat pada Dinas PUPR” Pungkasnya.
sehingga itu, lanjut mantan Jurnalis yang dikenal dengan sapaan akrab Budi itu mengatakan bahwa semestinya OPD mampu menyiapkan dokumen secara lengkap sebagai tolak ukur Anggota-anggota Komisi untuk bisa menelaah secara jelas setiap anggaran dan program kerja yang nantinya dikawal oleh DPRD kedepannya.
“kami meminta dokumen resmi dari dinas PUPR untuk menjelaskan utang ini untuk apa-apa saja, apakah utang ini masuk dalam daftar utang 2024 ini atau tidak. Sehingga kita bisa tau, bisa mengukur beban APBD 2025 ini” Tandas Budi.
Terpisah, hal senada juga sesalkan Ketua DPC Hanura Kabupaten Pulau Taliabu, yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi III, Siliwanus Tono Himalaya. menurutnya OPD tidak serius dan jeli dalam melaksanakan orientasi kerja yang benar.
“Mestinya OPD harus benar-benar sudah menyiapkan dokumen secara jelas, sebab rapat kerja bersama DPR itu batasnya hanya sampai pada 30 November tahun anggaran, kalau modelnya seperti ini tidak becus namanya” Sesalnya.
sekedar diketahui Rapat kerja akan dilanjutkan menjadi rapat masing-masing Komisi bersama OPD untuk agenda yang sama pada 1 Desember 2024