Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Sebanyak 86 kepala desa yang terpilih pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), beberapa pekan lalu itu bakal dilantik oleh Bupati Kabupaten Pulau Morotai Benny Laos.
Sebelumnya, pelantikan kepala desa (Kades) terpilih itu direncanakan pada (18/05/2022) hari ini yang diikuti 63 kades terpilih, lantaran Desa-desa yang lain belum melaksanakan Pilkades dan ada juga yang masih bersengketa,
Informasi yang dikantongi media ini, pada Kamis besok, kades terpilih yang bakal dilantik oleh Bupati Pulau Morotai itu sebanyak 86 Desa terkecuali Desa Loleo Jaya dan Sangowo Timur yang belum diikut sertakan dalam pelantikan besok.
“Iya 86 Desa, sampai saat ini 2 desa dan satu desanya itu Sangowo Timur itu PSU nya belum selesai, sementara yang satu itu yakni Loleo Jaya itu surat keputusannya sampai hari ini kita belum dapat. Dijanjikan saya siang ini tapi saya belum cek di kantor apakah sudah dikasih atau belum surat keputusannya,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Morotai, Ahdad Hi. Hasan, ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (18/05/2022).
Ditanya jika surat keputusan untuk Kades terpilih Desa Loleo Jaya sudah ada, apakah bisa diikut sertakan dalam pelantikan besok.
“Besok ikut, iya besok ikut. Tunggu hari ini, kalau belum diserahkan ke PMD berarti belum bisa ikut pelantikan besok,” katanya.
Sementara dari informasi yang dihimpun media ini dari salah satu sumber terpercaya yang menolak namanya dipublis, mengaku bahwa surat keputusan Desa Leleo jaya itu sudah ada bersamaan dengan 8 desa lainnya yang baru-baru ini diserahkan ke DPMD.
“Saya juga bingung, itu sudah 2 minggu, tapi lebih bagus kalau tanyakan ke Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Tim sengketa Pilkades,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua tim penyelesaian perselisihan Pilkades tingkat Kabupaten, Lauhin Gorahe, ketika dikonfirmasi media ini membantah jika surat keputusan sengketa Pilkades Leleo Jaya sudah ada, sebab menurutnya, soal Desa Leleo Jaya itu hingga kini masi di bahas di internal tim sengketa.
“Bukan surat keputusan itu sudah ada itu bukan. Drafnya sudah itu tapi hakim belum berpendapat yang disepakati. Masi tarik menarik sekarang ini karena jangan sampai dia lari dari Peraturan Bupati (Perbup), makanya kita hati-hati sekali. Jadi di Perbup itu wajib untuk desa yang ikut pilih itu capaian vaksinnya 70-90 kan, sementara di lapangan itu dia lain, masing-masing panitia punya apa sendiri. Dia variasi, ada desa yang sudah vaksin dan tidak vaksin bisa ikut, dan ada juga desa yang tidak vaksin tidak bisa ikut, nah kajian ini yang sementara Masi tarik menarik,” bantahnya.
“Seperti di Leleo soal vaksin kan 25 orang, sementara mereka punya KTP dan KK lengkap, tetapi hasil kesepakatan panitia dengan ketiga kandidat setuju yang tidak divaksin tidak bisa ikut, nah kita hakim mengacu ke Undang-undang sesuai dengan Konstitusi bahwa dorang punya hak pilih Karena kesepakatan itu tidak dengan masa pemilih hanya kandidat sama kandidat, ah kajian ini yang sekarang Masi tong tarik menarik,” tambah jelasnya.
Ditanya itu berarti belum ada surat keputusannya, dirinya mengaku ia belum.
“Belum, belum itu, sebentar jam 12 tong so Kase atau kalau tidak tong kase mundur besok, apakah itu pilih susulan 25 orang ataukah tong tolak. Itu sebantar sampai jam 2 lah karena sampe sekarang itu Masi di bahas dan Masi tarik menarik,” pungkasnya. (lud)