Reporter: Dirman
TERNATE, AM.com-Kapala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Faruk Albar dan Kapala Dinas Prindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Nuryadin Rachman saling klaim lahan ruko di depan taman nukila. Sebeb, lahan yang peruntukan untuk lahan parkir dialihkan menjadi ruko sebagai tempat penjualan. Hal ini membuat Nuryadin naik pitam saat ruko tersebut bakal dibongkar dan dikembalikan fungsinya sebagai lahan parkir.
Menurut Nuryadin, seharusnya Dinas PUPR Kota Ternate harus menyurat ke Disperindag karena tempat tersebut masuk dalam aset perdagangan sesuai aturan SOP Kementirian Perdagangan, berarti di tempat tersebut bisa dibuat tempat penjulan maupun dibuat lahan parkir sendiri.
Kata dia, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki SOP masing-masing, sebaliknya juga Dsperindag. Sebab, berdasarkan hal tersebut maka pihaknya bisa mengatur bangunan, luar bangunan dan disekitar bangunan.
Dia menjelaskan, pada awalnya, para penyewa ruko merasa keberatan dengan nilai kontrak yang terlalu besar yaitu Rp 118 Juta. Mereka merasa nilai kontraknya terlalu besar sehingga ditambahkan ruko di tempat parkir sebgai tambahan pendapatan mereka.
“Dengan keluhan pedagang, maka Disperindag memberikan izin usaha untuk tambahan ruko. Dari hasil kesepakatan itu akhirnya tunggakan mereka menurun, dan pendapatan meningkat. Pembayaran dihitung sekaligus dengan ruko, tidak dipisahkan karena itu hanyalah tambahan pendapatan untuk para pedagang,” ungkapnya, Selasa (20/8/2019).
Menurutnya, terkait dengan pembongkaran sebenarnya sangat keliru jika OPD yang tidak mempunyai kewenangan untuk dibahas karena yang punya kewenangan hanyalah Disperindag.
“SKPD yang mengatakan harus bongkar sebaiknya menyurat ke Wali Kota agar bisa mengetahui siapa yang mau kelola. Saya itu mana-mana saja, kalau PU mau kelola silahkan, karena merasa dia yang bangun, begitu juga dengan perhubungan jika mau kelola parkir dan bangunannya saya persilahkan,” kesalnya.
Sementara itu, Kadishub Kota Ternate, Faruk Albar mengatakan, tergantung dari Perindag jika dilepas ruko di depan Taman Nukila, berarti Dishub akan kelola untuk mengejar target retribusi, karena awal membangun pasti saja ada bagian yang di kelola oleh Dishub.
“Kalau Pak Kadis komentar sesuai dengan pemikiran dia, kalau saya lain, tapi kalau dia mau serahkan kepada Dishub. Karena yang mereka kelola itu hanya di dalam bangunan bukan di luar tempat parkir,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (21/8/2019).
Pengelola itu kata Kadishub, harus di kelola secara keseluruhan bukan dipisahkan. Sebab konstruksi bangunan yang di bangun oleh PUPR Kota Ternate sudah sesuai dengan mekanisme. Yang dimaksudkan itu, diluar temapat parker dan di dalam tempat penjualan.
“Kalau sapa yang dekat dengan Wali kota berarti dia kuat, kalau dia dekat dengan Wali kota berarti dia kuat,” tandasnya. (*)